AlvaKepri.Com
Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-13T08:50:19Z
BatamNewspulau galang

Miris.... Pelabuhan Tikus Di Kawasan Kecamatan Galang Kota Batam Bebas Beroperasi.

.



Batam, Alvakepri. Com- Pelabuhan ilegal ataupun yang kerap disebut " pelabuhan tikus" masih beroperasi bebas dibeberapa wilayah di Batam, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kecamatan Galang kota Batam, tepatnya di pelabuhan Akau yang sekaligus berkedok restaurant. 



Dari hasil penelusuran beberapa tim media, diduga pelabuhan tersebut milik Akau yang berada di kawasan jembatan enam, menjadi lokasi bongkar muat ekspedisi barang ilegal untuk menghindari pembayaran pajak. Dugaan ini mencuat dari hasil pantauan awak media yang melihat aktivitas muat barang-barang ke kapal sandar di pelabuhan.


Di lokasi, nampak beberapa unit lori parkir yang antri dalam kawasan pelabuhan Akau, menunggu bongkar muat ke kapal yang sudah sedari tadi bersandar di pelabuhan tersebut. Dari hasil investigasi tim media, barang yang diangkut lori tersebut berasal dari Batam untuk diekspor ke pulau-pulau.


Warga sekitar pelabuhan mengatakan kepada team awak media, aktivitas ilegal di pelabuhan Akau tersebut dapat berjalan lancar sampai saat ini dikarenakan akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait, bahkan diduga kuat pengusaha tersebut pandai bagi-bagikan hasil yang diberikan kepercayaan terhadap "Bayu" kepada oknum petugas dan media untuk menutupi aktivitas mereka yang diduga ilegal.


"Pelabuhan ini sudah lama beroperasi dan setiap hari kamis ada beraktivitas malam hari.Kita sebagai warga juga menimbulkan pertanyaan terkait barang muatan mereka, besar dugaan barang muatan berupa mikol dan rokok non cukai.  Selama ini tidak pernah terlihat petugas berwewenang datang ke sini, semua berjalan seperti biasa.

Masyarakat berharap, instansi terkait segera harus mengambil langkah tegas untuk memastikan legalitas dan pengawasan aktivitas di lokasi tersebut"Harapnya. 


Aktivis di pelabuhan "Akau" kawasan kecamatan Galang menabrak sejumlah aturan hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia, diantaranya: 

Undang-undang nomor 17 tahun 2008 merupakan regulasi penting yang menetapkan aturan untuk menjamin keselamatan dan keamanan di lautan, selain juga mengatur perizinan dan pencemaran laut. Di dalam undang-undang tersebut telah diuraikan sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang paling berat diarahkan kepada nakhoda kapal, pemilik kapal, atau korporasi yang dengan sengaja mengoperasikan kapal tanpa memegang surat persetujuan berlayar yang sah, sertifikat layak laut, atau melanggar asas kabotase yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Dalam hal yang berkaitan dengan pelanggaran regulasi oleh jasa ekspedisi di Indonesia, hal tersebut diatur terutama oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menegaskan kewajiban pihak jasa ekspedisi untuk memberikan ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang. Pelaku usaha yang melanggar janji layanan bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, atau denda mencapai Rp2 miliar. Peraturan lain yang turut mengatur aktivitas ini mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 468, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 yang menguraikan aspek-aspek penting terkait pelaksanaan jasa ekspedisi agar tetap memenuhi standar yang diterapkan.


Hingga berita ini naik,awak media berusaha konfirmasi ke dinas terkait.


Penulis : Team